Senin, 23 Maret 2015

"Alat Pembayaran dan Sistem Transfer"

 

 Perkembangan alat pembayaran dan sistem transfer saat ini dapat dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran, selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai.
    Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis kertas seperti cek dan bilyet giro atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit dan kartu ATM/debet. Sedangkan untuk sistem transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional. Untuk itu, mari kenali alat pembayaran dan sistem transfer yang ada di Indonesia, untuk mempermudah Anda dalam bertransaksi.

 Alat Pembayaran : Cek dan BG 

Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam KUHD, sementara BG pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.

 Alat Pembayaran : Kartu ATM/Debet 

 Sebagian besar masyarakat Indonesia telah mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat adalah Kartu ATM/Debet. Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar 51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81 milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran lainnya.

 Alat Pembayaran : Kartu Kredit 

 

 Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant, point rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.

 Alat Pembayaran : Uang Elektronik 

Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet yaitu ditujukan untuk pembayaran.

 Sistem Transfer : BI - RTGS 

 Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda pernah menghadapi kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut

 Sistem Transfer : SKNBI 

 Saat ini, masyarakat Indonesia memiliki banyak alternatif dalam melakukan transaksi transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda (transfer dana antar bank). Mulai dari Sistem BI-RTGS untuk keperluan transfer dana seketika, melalui mesin ATM dari penerbit yang tergabung dalam jaringan bersama ATM, atau dapat melalui layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Apabila Anda akan melakukan transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda, maka layanan SKNBI dapat dipertimbangkan untuk digunakan. Kelebihan dari penggunaan SKNBI untuk transfer dana Anda adalah biayanya yang relatif murah

 Sistem Tranfer : Pengiriman Uang 

 Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima. Pada umumnya, jasa layanan pengiriman uang ini banyak digunakan oleh migrant workers, dalam hal ini digunakan sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian, pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh selain TKI, seperti turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan sebagainya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar