"Alat Pembayaran dan Sistem Transfer"
Perkembangan alat pembayaran dan sistem transfer saat ini dapat
dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran,
selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di
masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai.
Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis kertas seperti
cek dan bilyet giro atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK),
seperti kartu kredit dan kartu ATM/debet. Sedangkan untuk sistem
transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara
berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia
sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional. Untuk itu, mari kenali alat
pembayaran dan sistem transfer yang ada di Indonesia, untuk mempermudah
Anda dalam bertransaksi.
Alat Pembayaran : Cek dan BG
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat
pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek
telah diatur dalam KUHD, sementara BG pertama kali diatur tahun 1972
dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Penggunaan Cek dan BG untuk
pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung
kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan
pembayaran.
Alat Pembayaran : Kartu ATM/Debet
Sebagian besar masyarakat Indonesia telah mengenal kartu pembayaran.
Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat adalah
Kartu ATM/Debet. Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah
banyak mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling
diminati oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan
adalah Kartu ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang
beredar sebesar 51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang
mencapai 1,81 milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per hari,
menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran lainnya.
Alat Pembayaran : Kartu Kredit
Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now
pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu
ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu
dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara
pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi
pengguna Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant,
point rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan
pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada
instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah
berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia
sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang
elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang berbeda dengan instrumen
pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun
penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu
ATM/Debet yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Sistem Transfer : BI - RTGS
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda pernah menghadapi kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut
Sistem Transfer : SKNBI
Saat ini, masyarakat Indonesia memiliki banyak alternatif dalam melakukan transaksi transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda (transfer dana antar bank). Mulai dari Sistem BI-RTGS untuk keperluan transfer dana seketika, melalui mesin ATM dari penerbit yang tergabung dalam jaringan bersama ATM, atau dapat melalui layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Apabila Anda akan melakukan transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda, maka layanan SKNBI dapat dipertimbangkan untuk digunakan. Kelebihan dari penggunaan SKNBI untuk transfer dana Anda adalah biayanya yang relatif murah
Sistem Tranfer : Pengiriman Uang
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima. Pada umumnya, jasa layanan pengiriman uang ini banyak digunakan oleh migrant workers, dalam hal ini digunakan sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian, pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh selain TKI, seperti turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar